LPS, beritajateng.tv – Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan, Ferdinan D. Purba mengatakan, penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) menjadi instrumen penting dalam melindungi pemegang polis dan turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan atau asuransi.
“Sebagai contoh, di Korea Selatan, Kanada, Inggris dan Malaysia, penerapan PPP juga terbukti meningkatkan kepercayaan publik. Selain itu, mempercepat penanganan asuransi gagal, serta memperkuat stabilitas sektor asuransi. Negara-negara tersebut mampu mendorong penguatan manajemen risiko, transparansi, serta tata kelola industri yang lebih baik,” ujarnya pada acara Chief Operation Officer (COO) Summit 2025 yang diadakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia di Bandung, Kamis, 6 November 2025.
Ia juga menyatakan, keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework komprehensif untuk menghadapi skenario terburuk kegagalan perusahaan asuransi. Selain itu, PPP berperan sebagai bagian dari financial safety net nasional. Hal ini memastikan proses resolusi perusahaan asuransi berjalan dengan efektif.
BACA JUGA: Wajah Baru LPS, Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Penjaminan Simpanan di Indonesia Terbukti Tingkatkan Dana Pihak Ketiga
Mengapa PPP itu sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan turut serta menjaga stabilitas ekonomi? Hal tersebut sama dengan pentingnya program penjaminan simpanan oleh LPS. Keberadaan LPS membuat masyarakat lebih percaya pada sistem perbankan. Kemudian, mendorong meningkatnya dana pihak ketiga setelah beroperasinya LPS.
“Hal ini terlihat dari rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga yang tumbuh lebih tinggi setelah LPS beroperasi daripada sebelum LPS beroperasi. Dari sebesar 7,7% sebelum LPS beroperasi meningkat menjadi 15,3% setelah LPS beroperasi,” jelasnya .
Jika dari sisi PPP, sebagai contoh di Malaysia, adanya program penjaminan polis asuransi ternyata mendorong peningkatan pendapatan premi. Hal ini terlihat dari ratarata pertumbuhan pendapatan premi yang tumbuh lebih tinggi setelah aktivasi penjaminan polis dibanding sebelumnya. Dari sebesar 5,5% sebelum aktivasi PPP meningkat menjadi 9,7%.
BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Gelar Agenda LIKE IT dan Kampung Edukasi di Solo
Upaya LPS Intensifkan Pelaksanaan PPP
Sesuai dengan mandat baru, LPS saat ini sedang mengintensifkan pelaksanaan PPP sebelum tahun 2028. Menurutnya, LPS sekarang sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
“Apabila prasyarat dapat tercapai sesuai target waktu, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum perlu bersiap untuk mulai melakukan registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III tahun 2026. Faktor penting dalam implementasi PPP ini yakni koordinasi yang erat antara LPS dan OJK. Terlebih dalam hal pertukaran data asuransi.” jelasnya.
LPS menargetkan pertukaran data asuransi melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) antara kedua lembaga dapat go-live di tahun 2025 ini.
Adapun desain PPP di Indonesia yang sedang dirancang LPS saat ini tentunya mengacu kepada best practices dan prinsip dasar yang berlaku secara internasional. LPS juga menyambut baik proses perubahan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berlangsung saat ini dan menilai sebagai kesempatan untuk memperkuat desain PPP.
Mulai dari mengenai mandat, LPS menilai bahwa mandat sebagai Risk Minimizer akan meningkatkan efektivitas fungsi penjaminan dan resolusi dalam rangka melindungi pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor keuangan/asuransi.
Kemudian, perlu adanya pembatasan cakupan dan nilai maksimum penjaminan PPP untuk meminimalisir biaya penanganan perusahaan asuransi dan kebutuhan pendanaan serta mencegah moral hazard.
“LPS sedang mengkaji produk atau lini usaha yang akan terjamin dalam PPP. Pertimbangannya antara lain karakteristik produk, loss ratio, dan market share,” jelasnya.
Penerapan Sistem Premi Berbasis Risiko
Perihal iuran, berdasarkan survei The International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), mayoritas otoritas penjamin polis menerapkan sistem premi secara tetap atau flat. Namun, LPS saat ini sedang mempertimbangkan opsi penerapan sistem premi berbasis risiko atau premi diferensial dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini sebagai bentuk dorongan dan insentif bagi perusahaan asuransi yang menerapkan praktik manajemen risiko yang baik dan prudent.
Nantinya, salah satu elemen kunci dalam penyelenggaraan PPP yang kredibel yakni ketersediaan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung dan peserta. Data polis tersebut sebagai informasi menyeluruh yang mencakup detail mengenai pemegang polis, tertanggung dan cadangan, nilai klaim serta manfaat oleh LPS sesuai dengan ketentuan PPP.
“UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi menyampaikan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta kepada LPS. Data inilah yang akan menjadi dasar bagi LPS dalam menentukan polis yang berhak mendapatkan penjaminan atau layak bayar,” tambahnya.
Upaya serius LPS dalam mengintensifkan PPP, salah satunya kolaborasi erat antara LPS dengan asosiasi asuransi. Pada 18 Oktober 2025 lalu, LPS melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam
Rangka Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis, antara LPS dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).
Ruang lingkup kerja sama nantinya akan meliputi, penyediaan tenaga ahli, kerja sama penyelenggaraan kegiatan edukasi, sosialisasi dan publikasi, kerja sama pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi, serta kerja sama riset terkait industri asuransi.
“LPS meyakini bahwa dengan dukungan inisiatif strategis dari industri tersebut. Dampak positif dari aktivasi PPP yang terjadi di berbagai negara, seperti meningkatnya kepercayaan publik, pendapatan premi, dan lain sebagainya. Akhirnya, dapat terwujud di Indonesia dengan adanya PPP oleh LPS nanti,” pungkas Ferdinan. (*)





