Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Presiden Sahkan UU ASN, Komisi A DPRD Jateng Minta Tenaga Honorer Tak Diputus Begitu Saja

×

Presiden Sahkan UU ASN, Komisi A DPRD Jateng Minta Tenaga Honorer Tak Diputus Begitu Saja

Sebarkan artikel ini
ASN Pemprov Jateng
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, saat ditemui langsung di kantornya, Senin, 13 November 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Bayangkan kalau honorer itu diberhentikan tahun 2023 dengan dasar UU No. 20 Tahun 2023 itu, maka akan stuck (macet) pelayaan publik di seluruh OPD. Belum lagi guru honorer belum juga terangkat masih banyak, kan,” sambungnya.

BACA JUGA: Soal Larangan Pose Foto ASN Pemprov Jateng Jelang Tahun Politik, Begini Tanggapan BKD

Sebut Pemprov Jateng Ideal punya 60 ribu ASN

Terkait nasib sebanyak 16 ribu honorer di Pemprov Jateng, Saleh menilai permasalahan itu tidak bisa langsung terselesaikan.

“Masalah belasan ribu honorer itu memang tidak bisa langsung selesai. Kan jumlah ASN Pemprov Jateng itu sekitar 48 ribu-an, idealnya Pemprov Jateng punya 60 ribu. Kalau misalnya PPPK Jateng baru dapat kuota 2 ribu, ya tidak bisa menyelesaikan honorer yang ada itu,” tegasnya.

Kendati mekanisme pengalihan tenaga honorer masih dalam tahap perencanaan di tingkat KemenPAN-RB, Saleh berharap ada jalur khusus bagi tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan Pemprov Jateng.

BACA JUGA: 10 Pose Terlarang ASN Pemprov Jateng Ramai di Medsos, Ini Kata Bawaslu

Sebab, tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi tentu tahu betul seluk-beluk yang mesti ia kerjakan. Saleh menilai tak adil jika tenaga honorer itu harus bersaing dengan lulusan baru melalui tes CPNS.

“Saya kira ini bentuk kepedulian dari pemerintah terhadap honorer yang sudah mengabdi bertahun tahun dan perlu diangkat menjadi PPPK,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan