Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa Herry Kabut, Ini Tuntutannya

×

Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa Herry Kabut, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
Korupsi Lapas Semarang | Santriwati Kendal | borgol Herry Kabut // jepara
Ilustrasi pelaku pembunuhan. (Foto: Pixabay)

Bunyi UU tersebut: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Regulasi lainnya, menyebutkan tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang teratur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

BACA JUGA: Cerita Jurnalis Semarang Liput Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Terlempar Batu hingga Trauma Gas Air Mata

Karena itu, ICEC sebagai wadah bagi Pemimpin Redaksi media di Indonesia menyikapi kasus yang terjadi pada rekan sejawat, mendesak kepada:

  1. Kapolri segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Herry Kabut di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur
  2. Kapolri kembali mengingatkan kepada bawahannya terkait dengan regulasi UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.
  3. Memberikan kepastian pengamanan dan pelindungan kepada Pemred Flores.co.
  4. Memberikan kebebasan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya, di mana pun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan