Bunyi UU tersebut: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Regulasi lainnya, menyebutkan tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang teratur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Karena itu, ICEC sebagai wadah bagi Pemimpin Redaksi media di Indonesia menyikapi kasus yang terjadi pada rekan sejawat, mendesak kepada:
- Kapolri segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Herry Kabut di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur
- Kapolri kembali mengingatkan kepada bawahannya terkait dengan regulasi UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.
- Memberikan kepastian pengamanan dan pelindungan kepada Pemred Flores.co.
- Memberikan kebebasan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya, di mana pun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi