Modusnya terduga pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menghentikan korban. UR selalu berdalih meminta pertanggungjawaban karena korban telah menyerempet keluarganya.
Saat beraksi, UR bahkan tidak segan mengeluarkan ancaman kepada para korban. Apabila tidak menyerahkan barang berharga atau uang sesuai yang ia minta.
“Sejumlah barang berharga (hasil kejahatan) yang diminta paksa dari para korban kemudian dijual oleh terduga pelaku UR kepada temannya,” lanjut Kapolres Semarang.
BACA JUGA: Lanjutan Kasus Crane Jatuh RS PKU Muhammadiyah Blora, Polisi Ringkus Ketua Panitia Pembangunan
Masih berdasarkan laporan hasil penyidikan, tambah Ratna, terduga pelaku UR merupakan seorang residivis. Perkaranya adalah tindak kriminalitas asusila dan penipuan yang ia lakukan tahun 2015 dan 2020.
Kini kasus dugaan pemerasan oleh terduga pelaku UR ini masih dalam penanganan penyidik Sat Reskrim Polres Semarang. “Masih kami kembangkan, kepada siapa hasil kejahatan itu dijual,” tegas Ratna. (*)
Editor: Farah Nazila