Pihaknya menargetkan seluruh dari 17 klaster UMKM yang ada, seperti batik dan craft (kerajinan), bisa menyusul secara bertahap.
Heru juga mengingatkan bahwa Kabupaten Semarang memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2004 yang mewajibkan toko dan ritel modern menyediakan “Pojok UMKM” bagi produk lokal.
Meski demikian, masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus ԁiselesaikan, yakni menjaga konsistensi kualitas dari pelaku UMKM serta sosialisasi yang lebih masif kepada pihak ritel.
“Sehingga, persentase ritel atau toko modern di Kabupaten Semarang yang menyediakan ruang bagi produk lokal dapat terus bertambah,” pungkas Heru. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





