Jateng

Program IQRO Bukan Sensus Ekonomi, Bapenda Semarang: untuk Pemutakhiran Data Bukan Tambah Pajak

×

Program IQRO Bukan Sensus Ekonomi, Bapenda Semarang: untuk Pemutakhiran Data Bukan Tambah Pajak

Sebarkan artikel ini
Semarang Andalkan Pajak Restoran untuk Genjot PAD, Realisasi Tembus Rp1,99 Triliun
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Diah Supartiningtias. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat terkait program IQRO (Informasi Data Pajak melalui QR Code Online).

Bapenda menegaskan, IQRO bukan bagian dari Sensus Ekonomi 2026 dan tidak bertujuan menaikkan besaran pajak masyarakat.

Program berbasis digital tersebut justru disiapkan untuk mempermudah pemutakhiran data objek pajak. Sekaligus memberikan kemudahan pembayaran pajak secara daring melalui QR Code yang di tempel di setiap objek pajak.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Diah Supartiningtias, mengatakan masih ada masyarakat yang mengira program IQRO merupakan bagian dari sensus ekonomi yang pemerintah pusat lakukan. Menurutnya, kedua program tersebut memiliki tujuan yang berbeda.

“Sensus ekonomi adalah program pemerintah pusat yang terlaksana setiap 10 tahun sekali. Untuk memotret kondisi perekonomian nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan. Sedangkan IQRO merupakan program Bapenda untuk pemutakhiran data perpajakan daerah,” ujar Diah.

Ia menjelaskan, melalui stiker IQRO masyarakat dapat mengakses QR Code yang berisi informasi objek pajak.

Selain untuk pembayaran pajak secara online, QR Code juga menjadi sarana memperbarui data apabila terjadi perubahan luas tanah, luas bangunan, kepemilikan, alamat, maupun kondisi objek pajak lainnya.

“Kalau ada perubahan data, masyarakat bisa mengajukan pembaruan melalui QR Code tersebut. Nanti petugas kami akan melakukan verifikasi agar data yang tercatat benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” jelasnya.

Menurut Diah, pemutakhiran data justru bertujuan menciptakan keadilan dalam penetapan pajak. Besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan di sesuaikan dengan kondisi riil objek pajak.

“Jangan berpikir setelah didata pajaknya pasti naik. Bisa saja justru turun apabila luas tanah atau bangunannya berkurang. Sebaliknya, kalau memang ada penambahan bangunan tentu pajaknya juga menyesuaikan. Prinsipnya adalah menghadirkan keadilan,” katanya.

BACA JUGA: Bapenda Semarang Jemput Bola Tagih Pajak, Pakde Semar Keliling 177 Kelurahan, Mall Hingga Area CFD 

Program IQRO telah berjalan sejak Mei 2026 dan akan berlangsung hingga sekitar September. Saat ini pelaksanaannya terus di perluas ke sejumlah kecamatan di Kota Semarang.

Diah juga memastikan seluruh petugas lapangan mendapat bekal surat tugas dan kartu identitas resmi. Karena itu masyarakat harapannya tidak melayani oknum yang mengaku sebagai petugas tanpa menunjukkan identitas.

“Petugas kami pasti membawa surat tugas dan ID card resmi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir selama memastikan identitas petugas terlebih dahulu,” tegasnya.

Program IQRO merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik sekaligus meningkatkan akurasi basis data perpajakan daerah.

Pendataan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, serta Pajak Kendaraan Bermotor yang dikelola bersama Bapenda Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan mendatangi objek pajak untuk memasang stiker IQRO. Melalui QR Code tersebut, wajib pajak dapat membayar pajak secara digital sekaligus mengajukan perubahan data tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Untuk mendukung proses pendataan, masyarakat bisa menyiapkan dokumen berupa SPPT PBB. Nomor pelanggan PLN, serta dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah atau bangunan.

Pemerintah Kota Semarang juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang maupun imbalan kepada petugas karena seluruh layanan IQRO tanpa pungutan biaya.

Warga juga Pemkot minta mengabaikan tautan atau aplikasi yang mengatasnamakan petugas pajak melalui pesan singkat maupun WhatsApp.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin memastikan identitas petugas. Masyarakat dapat menghubungi layanan resmi HALO BAPENDA Kota Semarang melalui nomor 0800-1616-162 atau WhatsApp 0811-2889-809 dan 0822-1221-400. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp