SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat terkait program IQRO (Informasi Data Pajak melalui QR Code Online).
Bapenda menegaskan, IQRO bukan bagian dari Sensus Ekonomi 2026 dan tidak bertujuan menaikkan besaran pajak masyarakat.
Program berbasis digital tersebut justru disiapkan untuk mempermudah pemutakhiran data objek pajak. Sekaligus memberikan kemudahan pembayaran pajak secara daring melalui QR Code yang di tempel di setiap objek pajak.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Diah Supartiningtias, mengatakan masih ada masyarakat yang mengira program IQRO merupakan bagian dari sensus ekonomi yang pemerintah pusat lakukan. Menurutnya, kedua program tersebut memiliki tujuan yang berbeda.
“Sensus ekonomi adalah program pemerintah pusat yang terlaksana setiap 10 tahun sekali. Untuk memotret kondisi perekonomian nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan. Sedangkan IQRO merupakan program Bapenda untuk pemutakhiran data perpajakan daerah,” ujar Diah.
Ia menjelaskan, melalui stiker IQRO masyarakat dapat mengakses QR Code yang berisi informasi objek pajak.
Selain untuk pembayaran pajak secara online, QR Code juga menjadi sarana memperbarui data apabila terjadi perubahan luas tanah, luas bangunan, kepemilikan, alamat, maupun kondisi objek pajak lainnya.
“Kalau ada perubahan data, masyarakat bisa mengajukan pembaruan melalui QR Code tersebut. Nanti petugas kami akan melakukan verifikasi agar data yang tercatat benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” jelasnya.
Menurut Diah, pemutakhiran data justru bertujuan menciptakan keadilan dalam penetapan pajak. Besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan di sesuaikan dengan kondisi riil objek pajak.
“Jangan berpikir setelah didata pajaknya pasti naik. Bisa saja justru turun apabila luas tanah atau bangunannya berkurang. Sebaliknya, kalau memang ada penambahan bangunan tentu pajaknya juga menyesuaikan. Prinsipnya adalah menghadirkan keadilan,” katanya.





