Nasional

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Konsisten, Pemprov Jatim Ringankan Warga hingga Perkuat Fiskal Daerah

×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Konsisten, Pemprov Jatim Ringankan Warga hingga Perkuat Fiskal Daerah

Sebarkan artikel ini
pemutihan pajak Jawa Timur
Wartawan senior Jaw Timur, Dwi Eko Lokononto. (Foto: Dok. Pemprov Jatim)

SURABAYA, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara konsisten. Kebijakan ini disebut tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga memperkuat fiskal daerah dan menjaga kepatuhan wajib pajak.

Program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan ini berlangsung sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 mendatang.

Kebijakan itu mencakup penghapusan sanksi administrasi, pemotongan bea balik nama, hingga pembebasan pajak progresif dan tunggakan bagi kelompok tertentu.

Wartawan senior Jawa Timur, Dwi Eko Lokononto, menyebut program ini sukses menyentuh tiga aspek penting.

BACA JUGA: Pemasukan Program Pemutihan Pajak di Blora Capai Rp16 M

“Langkah ini jaga kepatuhan wajib pajak, tingkatkan fiskal daerah, dan ringankan masyarakat,” ucap Luki dalam diskusi di Surabaya, beberapa waktu yang lalu.

Ia menambahkan, pendekatan ini sulit ditiru daerah lain karena tingkat kepatuhan di Jatim mencapai 85 persen.

Program ini bahkan tidak mengurangi pendapatan kabupaten/kota. Luki menyebut adanya pembagian hasil yang adil dari pajak kendaraan.

“Pemprov berhasil ubah tantangan jadi peluang demi kekuatan fiskal daerah,” katanya.

Sampai kapan program pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di Jawa Timur?

Sementara itu, Kepala Subbidang PKB Bapenda Jatim, Hendrick Kristian, menjelaskan kebijakan tersebut menyasar 878.392 obyek pajak.

Periode pembebasan sanksi dan keringanan PKB serta BBNKB berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Untuk pembebasan pajak daerah, periode berlaku 14 Juli hingga 18 Agustus 2025.

Program tersebut lahir dari respons terhadap masukan masyarakat, khususnya pengemudi ojek dan keluarga kurang mampu. “Kami ingin bantu mereka atasi tekanan ekonomi,” ujar Hendrick.

Pemprov memberikan insentif menarik bagi wajib pajak taat, termasuk hadiah ibadah umrah. Selain itu, pembebasan tunggakan berlaku bagi motor milik warga dalam data P3KE, ojek online, hingga roda tiga.

BACA JUGA: Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Serbu Samsat Semarang

Total 691.913 obyek pajak akan manfaatkan pembebasan sanksi administratif senilai Rp194,6 miliar. Tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya juga dibebaskan untuk motor P3KE sebanyak 152.523 obyek, dengan nilai Rp8,9 miliar.

Motor ojek online dan roda tiga juga dapat keringanan dengan nilai pembebasan masing-masing Rp2,2 miliar dan Rp1,3 miliar.

Hendrick menegaskan hasil dari pajak ini kembali ke warga melalui program bantuan pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur jalan.

“Semua demi mendukung program strategis Presiden Prabowo,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’amamr R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp