Ditambahkan Atin bahwa sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Adminstrasi Pemerintah pihaknya menunggu respon dari panitia 10 hari mendatang, namun hak tersebut tidak menjadi kendala untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Sementara ketua panitia pelaksana pemilihan kepala Desa PAW desa Sendangharjo, Tunggal Hadi Widagdo mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Atin Malilah selaku kuasa hukum Lina Setia Budiarti Senin (26/12) kemarin.
Ia sudah mengundang semua panitia untuk memberitahukan adanya surat permohonan data Kades PAW terpilih dari kuasa hukum salah satu bakal calon yang gugur saat pengumuman calon Kades PAW.
“Maaf, saya belum bisa menjawabnya, sekarang sedang ada tugas dari sekolah ke Solo. Jadi belum bisa mengambil keputusan bersama,” tuturnya. (Her/El)