“Dua hal yang menjadi delik aduan yaitu pengrusakan terhadap aset perusahaan dan tindak pidana memasuki wilayah pabrik tanpa izin,” jelas Rintis di Mapolresta Cilacap, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Sementara itu, perwakilan perusahaan, Clara Amelia, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menerima audiensi dan bermusyawarah dengan warga.
Ia menyebut sejumlah keluhan masyarakat masih menjadi bahan evaluasi dan perbaikan perusahaan. Salah satunya melalui pembangunan cerobong asap yang ԁiharapkan dapat mengurangi bau dari proses operasional pabrik.
“Sebenarnya sudah beberapa kali audiensi dengan warga. Kami juga sudah memenuhi semua legalitas perizinan dan mempekerjakan warga sekitar. Namun, memang upaya yang kami lakukan untuk menghilangkan bau yang ԁikeluhkan warga belum cukup mengurangi sepenuhnya, walaupun sudah menggunakan cerobong,” ungkapnya.
Clara menyayangkan aksi warga yang berlangsung pada pekan tersebut. Untuk proses selanjutnya, pihak perusahaan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





