BLORA, beritajateng.tv — Sejumlah petani hutan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Tirto Tani Kajengan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, menggelar aksi protes terhadap Perhutani, Senin, 4 November 2025 kemarin.
Mereka menolak rencana pengelolaan kawasan hutan di wilayah mereka melalui skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Aksi yang berlangsung di area hutan petak 50 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kalonan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalonan, sempat diwarnai ketegangan antara petani dan petugas Perhutani di lapangan.
BACA JUGA: Minibus Terperosok di Hutan Blora Gegerkan Warga, Begini Kondisinya!
Para petani membawa poster dan spanduk bernada protes. Mereka menegaskan bahwa lahan seluas 15 hektar tersebut bukan bagian dari wilayah kerja Perhutani. Melainkan, wilayah yang sudah termasuk dalam SK Kementrian Kehutanan Nomor 185 yang Presiden Joko Widodo terbitkan beberapa tahun lalu.
Ketua KTH Tirto Tani Kajengan, Sugiyanto, menyebutkan bahwa berdasarkan SK tersebut, pengelolaan kawasan hutan semestinya menjadi hak masyarakat setempat melalui kelompok tani hutan.
“Saya sebagai ketua, dengan tuntutan para pesanggem, atau para petani hutan Tirto Tani Kanjengan tadi, untuk menghentikan apa pun pekerjaan Perhutani. Sebab, sudah ada SK 185 yang telah Bapak Presiden Jokowi serahkan di Kesongo. Termasuk munculnya SK baru Nomor 149 tahun 2025 bulannya lupa saya, bahwa lahan tersebut adalah hutan untuk rakyat bukan untuk Perhutani,” kata Sugiyanto, Senin, 3 November 2025 kemarin.
Kena protes petani hutan, Perhutani Blora: Pengelolaan lahan dengan skema khusus sudah berjalan sejak 2022
Sementara itu, Administrator Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, Yeni Ernawingsih, menyayangkan adanya aksi protes KTH Tirto Tani Kanjengan yang seharusnya bisa selesai dengan diskusi.
Menurutnya, pengelolaan kawasan hutan di petak 50 RPH Kalonan telah Perhutani kelola sejak tahun 2022. Yakni untuk program agroforestri yang sudah berjalan bahkan sebelum terbitnya SK 185.
“Lahan di petak 50 itu memang sudah masuk program agroforestry tebu mandiri (ATM) sejak 2022. Jadi pengelolaan Perhutani sudah berlangsung lebih dulu,” jelas Yeni saat beritajateng.tv temui di kantornya, Selasa, 4 November 2025.
Ia menambahkan, jika mengacu pada SK 487, pengelolaan kawasan tersebut bisa melalui skema kemitraan antara Perhutani dan KTH. Sebab, wilayah tersebut tergolong sebagai lahan kemitraan kehutanan, bukan hutan kemasyarakatan murni.
“Kami terbuka untuk bekerja sama. Tidak ada niat menutup ruang bagi masyarakat, tapi pengelolaan harus sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA: Sukses di PPI 2025, Perhutani Blora Kenalkan Produk Unggulan Berbasis Hutan
Yeni menambahkan, jika lahan itu sudah masuk SK 149, Perhutani akan melepasnya. Namun, sesuai aturan masih Perhutani kelola sampai dengan daur kurang lebih enam tahun untuk pengelolaan kawasan tebu di petak tersebut.
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat pemerataan ekonomi dan redistribusi akses kelola hutan bagi masyarakat.
Akan tetapi, di sejumlah daerah, termasuk Blora, kebijakan ini kerap menimbulkan perbedaan tafsir dan gesekan antara petani hutan dan Perhutani terkait batas kewenangan serta model pengelolaannya.
Harapannya kepada Pemerintah pusat melalui Kementrian Kehutanan agar segera memperjelas pemetaan lahan Perhutani yang masuk dalam KHDPK ataupun hutan rakyat, agar di lapangan tidak terjadi gesekan antara masyarakat hutan dengan petugas Perhutani yang ada di lapangan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





