SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana pemanfaatan panas bumi atau geotermal di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, sebenarnya sudah bergulir sejak beberapa dekade lalu.
Bahkan, warga di sekitar lokasi, khususnya Dusun Darum, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, pernah ԁiajak melakukan studi banding ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, sekitar tahun 2011.
Menurut Kepala Desa (Kades) Candi, Sudarwanto, rencana pemanfaatan panas bumi Gunung Ungaran tersebut memang sudah berlangsung sejak lama. “Tapi beda dengan yang sekarang,” jelasnya, Selasa, 1 September 2026.
Dahulu, jelas Sudarwanto, proyek eksplorasi pemanfaatan panas bumi di WKP Gunung Ungaran akan ԁilakukan oleh PT Geothermal Indonesia Sejahtera (GIS).
“Kalau sekarang oleh PT PLN (Persero). Namun kepastiannya seperti apa, sejauh ini Pemerintah Desa (Pemdes) Candi belum mengetahui detail dan pelaksanaannya,” tuturnya.
BACA JUGA: Proyek Geotermal di Gunung Ungaran, Pemdes Candi Akui Belum Terima Pemberitahuan Resmi atau Sosialisasi
Terkait rencana eksplorasi terdahulu, lanjut Sudarwanto, saat itu sudah ԁilakukan studi banding ke PLTP Kamojang. “Warga Dusun Darum juga sudah ԁiajak ke sana untuk studi banding PLTP di sana oleh PT GIS,” jelasnya.
Ia juga menyebut saat itu masyarakat tidak mempermasalahkan rencana tersebut. Artinya, tidak ada penolakan atau hal yang membuat masyarakat keberatan dengan rencana pembangunan PLTP di Gunung Ungaran.
Hal itu lantaran sejak awal sudah ada sosialisasi serta pertemuan-pertemuan dengan masyarakat, termasuk di lingkungan dusun yang akan terdampak oleh proyek PLTP di Gunung Ungaran.
“Kalau yang sekarang, memang belum ada kejelasan apa pun terkait dengan rencana eksplorasi panas bumi, baik oleh pemerintah maupun PT PLN (Persero),” jelasnya.
Dalam studi banding ke PLTP Kamojang tersebut, imbuh Sudarwanto, masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai berbagai hal, antara lain dampak positif maupun negatif dari keberadaan PLTP oleh warga setempat.





