-
Abdul Rochman (Panpel): Sanksi larangan terlibat dalam aktivitas sepak bola seumur hidup karena terbukti memukul dan menendang wasit.
-
Rudy Santoso: Menerima sanksi skorsing selama 3 tahun dan denda Rp10.000.000. Rudy terbukti dengan sengaja menyentuh area vital wasit saat melakukan protes.
-
Ahmad Dani Maulana Kiat: Menerima sanksi skorsing selama 1 tahun dan denda Rp5.000.000. Ia terbukti memprovokasi penonton agar turun dan masuk ke dalam lapangan melalui gerakan tangan.
-
Kesuma Satria Yudistira: Menerima sanksi skorsing selama 1 tahun dan denda Rp5.000.000. Kesuma terbukti melakukan tindakan fisik berupa cubitan dan penginjakan kaki terhadap wasit.
-
Ammar Dzakwan Manaaf: Menerima sanksi skorsing selama 1 tahun dan denda Rp5.000.000. Ia terbukti menghampiri dan melakukan tindakan memiting wasit.
-
Renafi Septian Prakoso: Menerima sanksi skorsing selama 6 bulan dan denda Rp3.000.000 karena melakukan protes keras yang mengarah pada intimidasi.
-
Muhammad Diva Maulana: Menerima sanksi skorsing selama 6 bulan dan denda Rp3.000.000 atas tindakan protes yang bersifat intimidasi terhadap perangkat pertandingan.
-
Hairul: Menerima sanksi skorsing 1 pertandingan dan denda Rp2.000.000. Ia terbukti melakukan pemukulan ke arah kepala belakang pemain Persak Kebumen saat laga berlangsung.
PSSI Jawa Tengah menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Integritas wasit dan keamanan perangkat pertandingan menjadi prioritas utama federasi dalam menjalankan kompetisi.
BACA JUGA : Derby Ngapak di Puncak! Inilah Jadwal Lengkap Final Liga 4 Jateng Antara Persibangga vs Persak
Nasib PSIR Rembang di putaran nasional kini dipastikan tertutup akibat Sanksi PSIR Rembang Diskualifikasi ini. Masyarakat sepak bola berharap keputusan ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola keamanan dan kedisiplinan suporter maupun pemain di Jawa Tengah. Fokus kompetisi kini beralih sepenuhnya pada laga final yang mempertemukan Persibangga Purbalingga melawan Persak Kebumen.(*)





