SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai menyiapkan langkah konkret untuk membantu PSIS Semarang menghadapi kompetisi Liga 2 musim 2026/2027.
Tak hanya memberikan dukungan moral, Pemkot Semarang akan menghitung dan mengidentifikasi fasilitas milik pemerintah yang berpotensi mengoptimalkan untuk kebutuhan PSIS sebagai homebase.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Semarang untuk membantu Laskar Mahesa Jenar berjuang kembali ke kasta tertinggi sepak bola Indonesia.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan komitmen itu saat menghadiri Gala Dinner bersama PSIS Semarang di Hall Balai Kota Semarang, Rabu malam, 2 September 2026.
Acara tersebut menghadirkan jajaran manajemen dan tim pelatih PSIS, 29 pemain, Forkopimda Kota Semarang, legenda klub, serta perwakilan suporter.
Agustina menegaskan Pemkot Semarang bersama masyarakat akan terus memberikan dukungan kepada PSIS, termasuk menyiapkan homebase. Ia berharap dukungan tersebut mampu menjadi tambahan energi bagi tim selama menjalani kompetisi.
“Kami seluruh komponen Kota Semarang ada bersama PSIS Semarang. Jadi harus semangat dan menang ya, harus kembali masuk ke Liga 1,” ujar Agustina.
Menurut Agustina, PSIS memiliki posisi penting bagi Kota Semarang. Klub berjuluk Laskar Mahesa Jenar itu tidak hanya menjadi tim sepak bola, tetapi juga melekat dengan identitas dan kebanggaan masyarakat.
BACA JUGA: Jadwal Laga PSIS Semarang di Pegadaian Championship 2026/2027, Lengkap Putaran Pertama dan Kedua
Karena itu, dukungan pemerintah harus terwujud melalui langkah yang terukur. Salah satunya dengan melihat kembali fasilitas milik Pemkot Semarang yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas PSIS.
“Saya minta menghitungkan fasilitas apa saja yang bisa kita optimalkan untuk PSIS. Kita ingin memberikan dukungan yang terbaik, tentunya dengan tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Instruksi tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkot Semarang ingin memberikan dukungan yang lebih konkret kepada PSIS. Namun, pemanfaatan aset pemerintah tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah.





