Gilbert menambahkan, “Kami mantapkan latihan taktik sebelum menghadapi Biak.”
Pertandingan melawan tim promosi ini menjadi tantangan tersendiri bagi PSIS Semarang, terutama dalam persiapan tanpa kehadiran pemain asing andalan mereka.
BACA JUGA: Sekilas tentang PSBS Biak, Calon Lawan PSIS Semarang Selanjutnya
KITAS, atau Kartu Izin Tinggal Sementara, merupakan dokumen wajib bagi setiap pemain asing yang bekerja di Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
KITAS ini memiliki jangka waktu tertentu, maksimal dua tahun, dan dapat perpanjangan dengan total masa tinggal tidak lebih dari enam tahun.
Dokumen tersebut menjadi syarat penting bagi pemain asing untuk berlaga di kompetisi domestik Indonesia, seperti yang tercantum dalam regulasi PSSI tentang pemain asing.
Sehingga, tanpa KITAS, seorang pemain asing tidak dapat memenuhi syarat untuk bermain.
Selagi Evandro Brandao menunggu terbitnya KITAS, harapan agar ia bisa segera bergabung bersama PSIS di lapangan masih menggantung. (*)