Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

PT KAI Operasikan 16 Kereta Api Tambahan Angkutan Lebaran

×

PT KAI Operasikan 16 Kereta Api Tambahan Angkutan Lebaran

Sebarkan artikel ini
KAI Daop 4 Semarang Layani 30.135 Pelanggan Selama Libur Nataru

8. KA Kamandaka, relasi Semarang Tawang – Cilacap PP, dengan jam keberangkatan dari Stasiun Semarang Tawang pukul 07.00 WIB dan jam keberangkatan dari Stasiun Cilacap pukul 13.55 WIB.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Pada periode tersebut, di wilayah Daop 4 Semarang KAI menjalankan rata-rata 94 perjalanan KA Jarak Jauh dan Menengah per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 36.579 tempat duduk per hari.

Sampai dengan 12 April 2022, KAI Daop 4 Semarang telah menjual 270.842 tiket KA Jarak Jauh dan KA Menengah untuk keberangkatan periode 22 April s.d 13 Mei 2022 atau 33.5% dari total tiket yang disediakan.

Rute favorit masyarakat pada periode tersebut di wilayah Daop 4 Semarang yaitu Semarang-Jakarta, Tegal-Jakarta, Cepu-Jakarta dan Semarang-Surabaya. Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat pada arus mudik yaitu 28, 29 dan 30 Mei, serta untuk arus balik yaitu 6, 7 dan 8 April.

Tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia. Masyarakat dapat segera memesan tiket untuk keberangkatan angkutan lebaran melalui berbagai channel penjualan yang tersedia.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan KA jarak jauh agar memerhatikan persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Calon pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam, sedangkan yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.

Sementara, bagi calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam, sedangkan calon penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR, namun didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Momen Angkutan Lebaran ini tentu dirindukan masyarakat untuk kembali mudik ke kampung halaman. KAI mengajak masyarakat agar menggunakan kereta api sebagai transportasi yang aman, nyaman, tepat waktu, dan selalu menjaga protokol kesehatan. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan