belakangan sudah ada uang sekitar Rp 5,3 miliar yang masuk rekening kas daerah (kasda) Kabupaten Blora yang mana merupakan pengembalian honor narsum dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora 2021.
“Kemarin ada empat orang mengembalikan, (jumlahnya) Rp 5,3 milar,” jelasnya.
Meski para anggota DPRD Blora telah mengembalikan sejumlah dana melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora, Kejaksaan masih terus mendalami kasus ini untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana narasumber.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Untuk mengungkap dugaan korupsi dana narasumber yang nilainya mencapai Rp 11 miliar rupiah,” pungkas Jatmiko. (*)
Editor: Farah Nazila