BLORA, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri Blora memanggil dan memeriksa puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Adapun hal ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran honor narasumber yang mencapai Rp 11 miliar.
Jatmiko, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, mengatakan hingga Rabu siang, sebanyak 20 anggota DPRD Blora sudah memenuhi panggilan dan pemeriksaan.
BACA JUGA: Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kini Geledah Kantor Dinsos dan Bappeda Kota Semarang
Para anggota dewan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana narasumber tersebut.
“Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penyelewengan honorarium narasumber DPRD Blora ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Januari 2023,” terang Jatmiko, Kamis 18 Juli 2024.
BACA JUGA: Dugaan Gratifikasi dan Suap di Pemkot Semarang, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri