Olahraga

Puluhan Cabor di Blora Tolak Permenpora Nomor 14/2024, Minta Kembalikan KONI Seperti Sediakala

×

Puluhan Cabor di Blora Tolak Permenpora Nomor 14/2024, Minta Kembalikan KONI Seperti Sediakala

Sebarkan artikel ini
Permenpora 14
Sebanyak 48 Cabor di Blora menandatangani petisi kesepakatan bersama untuk mendukung Judisial Review diberlakukannya Pemenpora Nomor 14 Tahun 2024. Kamis, 19 Juni 2025. (Heri/beritajateng.tv)

Kata KONI Blora soal cabor tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Sementara itu, Ketua umum KONI Blora, Setiyono, menyampaikan bahwa petisi ini adalah sebuah pernyataan sikap dari grassroot paling bawah, yakni cabor. Menjelang pemberlakuan Permenpora Nomor 14 Tahun 2025, mereka merasa ikut prihatin terhadap kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Olahrga.

Bahwa di dalam Permenpora tersebut di antaranya kepengurusan KONI di semua tingkatan harus mendapat persetujuan dari Kementrian. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, dan melanggar Olympic Charter.

“Di dalam UU keolahrahragaan, kepengurusan olahraga itu suatu badan independen, netral dari pengaruh di luar olahraga. Dan di dalam olympic charter di sana adalah olahraga untuk olahraga bukan untuk kepentingan yang lain,” ujarnya.

Setiyono menambahkan, bahwa penggalangan dukungan dari cabor yakni sebagai bentuk keprihatinan akan rencana pemberlakuan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

BACA JUGA: Jelang Porprov 2026, KONI Blora Gelar Workshop untuk Pelatih

“Mudah-mudahan ini akan mendapatkan hasil, karena pengaruhnya di daerah sangat besar. Karena apabila Permenpora itu berlaku, semua pengurus KONI di semua tingkatan tidak boleh menerima apa pun, baik honor maupun lainnya dari anggaran yang bersumber dari pemerintah,” imbuhnya.

Menurutnya, tidak hanya pengurus, namun kesekretariatan KONI yang menjadi tumpuan dari pembinaan olahraga juga tidak boleh menerima apa pun dari anggaran hibah Pemerintah. Hal ini sangat memberatkan bagi seluruh kepengurusan KONI di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah.

Meskipun di dalam Permenpora menerangkan bahwa ada solusi anggaran operasional KONI bisa dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, namun hal ini terasa sangat memberatkan bagi semua pengurus KONI di setiap tingkatan, terutama di daerah.

“Undang-Undang keolahrgaan juga mengamanahkan pembinaan olahraga prestasi daerah itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda). Ya kita berjuang untuk mengembalikan sesuai fungsinya, yang selama ini sudah berlaku dan berjalan dengan baik,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan