SEMARANG, 27/9 (BeritaJateng.tv) – Sekitar 80 orang pedagang Pasar Johar yang masih memiliki lapak di lahan MAJT mendatangi Sekda Kota Semarang untuk menuntut agar mereka diizinkan berdangang dua kaki. Dua kaki di sini maksudnya adalah boleh memiliki lapak di lahan MAJT dan Pasar Johar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pedagang Pasar Johar yang berdagang di relokasi MAJT wajib kembali ke Pasar Johar usai mendapatkan lapak dan membuat BAST (Berita Acara Serah Terima) lapal dan los.
Namun bagi yang memilih berdagang di relokasi MAJT dipersilahkan dengan catatan memilih untuk melepas lapaknya di Pasar Johar (satu kaki).
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, menegaskan bahwa pihaknya mempersilahkan pedagang bebas memilih apakah berdagang di MAJT atau Pasar Johar, asalkan hanya satu kaki, tidak kedua-duanya.
“Ya sudah jelas kok tinggal pilih mau jualan di Johar atau di MAJT. Saya nggak ngerti apa yang mereka keluhkan. Seharusnya mereka mengikuti apa yang diputuskan pimpinan. Padahal kita sudah jelaskan yang di MAJT bukan milik Pemkot, tapi milik MAJT, dan tidak dihibahkan untuk komersil,” ujar Sekda usai pertemuan di kantornya pada Selasa (27/9/2022).
Seperti diketahui, lahan relokasi Pasar Johar di MAJT memang bukan aset Pemerintah Kota Semarang, melainkan milik MAJT yang dikelola Nadir Wakaf MAJT.
“Kalau soal sikap pemkot, sikap apa yang bisa kami putuskan. Itu (pasar MAJT) kan asetnya MAJT, mau diperuntukkan untuk apa kan haknya mereka (MAJT). Cuma memang kalaupun itu mau disebut pasar, ijin oprasionalnya saja belum ada,” ujar sekda mengenai status pasar di MAJT.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto yang mendampingi sekda menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan dengan Nadir Wakaf MAJT, para pedagang masih dipersilahkan berdagang di sana sesuai dengan kesepakatan yang dibuat Pemkot dan MAJT.





