SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk mengajukan penghapusan registrasi kendaraan bermotor (regident) dan obyek pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang tak lagi dioperasionalkan.
Hal itu terungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Danang Wicaksono, saat beritajateng.tv jumpai di Mukti Café, Kota Semarang, Kamis 2 Januari 2024 sore.
Adapun penghapusan regident dan obyek pajak kendaraan bermotor itu, kata Danang, berlaku untuk warga yang memiliki kendaraan namun tak akan dioperasionalkan lagi. Misalnya saja koleksi mobil antik dan sebagainya.
Danang menjelaskan, penghapusan regident itu bisa dilakukan di masing-masing Samsat. Tujuannya, agar tagihan pajak tak memberatkan pemilik kendaraan tersebut.
“Bagi warga yang punya kendaraan tetapi tidak mau dioperasionalkan, misalnya mau dikoleksi, hanya jadi tampilan yang ada di koleksinya, silahkan datang ke masing-masing samsat untuk mengajukan penghapusan regident, sehingga tidak lagi ditagih pajaknya,” jelas Danang.
BACA JUGA: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku per 2025, Bapenda Jawa Tengah Pastikan Nominal Tak Naik
Namun, Danang menegaskan penghapusan regident tersebut hanya untuk kendaraan yang tak lagi di operasikan di jalan raya.
“Tapi kendaraan tidak bisa dioperasikan lagi di jalan raya, jadi memang ada mekanismenya di mana masyarakat bisa mengajukan supaya tidak jadi beban tagihan. Misal ada yang punya 100 kendaraan antik, ya gak mungkin di pakai semuanya,” sambung Danang.
Oleh sebabnya, Bapenda Jawa Tengah mendorong pemilik kendaraan tersebut untuk mengajukan penghapusan regident jika di anggap tagihan pajaknya membebani secara finansial. Hal itu, kata Danang, termuat dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami mendorong kalau memang itu membebani secara finansial terhadap pajaknya, silahkan ajukan penghapusan melalui Pasal 74 tadi, itu bisa di ajukan berdasarkan ajuan dari pemilik kendaraan bermotor,” pungkas Danang.
Ini syarat dan waktu untuk pengajuan penghapusan regident kendaraan bermotor
Laman bppd.jatengprov.go.id melansir, penghapusan regident kendaraan bermotor oleh pemiliknya memerlukan beberapa syarat, di antaranya:
a. Surat permohonan
b. KTP
c. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kendaraan bermotor tidak di operasikan
d. BPKB
e. STNK
f. TNKB
g. Foto kendaraan bermotor h. SKKP tahun terakhir
i. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
BACA JUGA: Bapenda Kota Semarang Pasang Spanduk Peringatan untuk Objek Pajak Menunggak PBB
Sementara itu, penghapusan regident kendaraan premotor atas pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor memerlukan syarat berikut ini:
a. Mengirim surat peringatan pertama untuk jangka waktu 1 bulan
b. Mengirim surat peringatan kedua apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan berlaku 1 bulan
c. Mengirim surat peringatan ketiga apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan berlaku 1 bulan
d. Penghapusan di lakukan setelah 1 bulan sejak peringatan ketiga tidak di tanggapi oleh pemilik kendaraan bermotor
e. Surat peringatan disampaikan secara manual atau elektronik Penghapusan regident kendaraan bermotor ditindaklanjuti dengan penghapusan objek pajak motor dengan berita acara antara Kasatlantas/Kanit Regident dan Kasi PKB diketahui Kepala UPPD.
Adapun jangka waktu yang dibutuhkan dari mulai mengajukan permohonan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan objek pajak kendaraan bermotor hingga penghapusan objek pajak kendaraan bermotor maksimal 3 bulan 35 menit. (*)
Editor: Farah Nazila





