Jateng

Bapenda Kota Semarang Pasang Spanduk Peringatan untuk Objek Pajak Menunggak PBB

×

Bapenda Kota Semarang Pasang Spanduk Peringatan untuk Objek Pajak Menunggak PBB

Sebarkan artikel ini
Bapenda Kota Semarang Pasang Spanduk Peringatan untuk Objek Pajak Menunggak PBB
Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri dan Satpol PP melakukan pemasangan peringatan pada objek pajak yang menunggak PBB di Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk peringatan di objek pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Pemasangan spanduk peringatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ada empat objek pajak yang di pasang spanduk bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban PBB”. Empat objek tersebut berada di kawasan Marina, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Gajah Raya, dan Jalan Ahmad Yani, Semarang.

BACA JUGA: Bapenda Kota Semarang Buka Pelayanan Goes To Mall, Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB

Pemasangan spanduk ini bagian dari penandaan sesuai Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PBB Perkotaan Pasal 4 Ayat 4.

Dalam penindakan tersebut, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang.

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda, Bambang Prihartono, mengungkapkan bahwa sebelumnya ada lima objek yang rencananya akan untuk di pasang spanduk. Namun satu objek telah melakukan pembayarannya sehingga tidak jadi pihaknya lakukan penandaan.

Objek yang dilakukan penandaan ini rata-rata telah menunggak PBB di atas tiga tahun dengan total tagihan di atas Rp 100 juta, bahkan sampai miliaran.

“Sebetulnya, kami sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari surat tagihan, teguran, konfirmasi dengan kejaksaan, KPK ada pemanggilan. Dan mereka sudah membuat komitmen akan melakukan pembayaran,” jelas Bambang.

Dia menambahkan, meskipun telah ada komitmen dari para wajib pajak untuk melakukan pembayaran, banyak yang tidak mematuhi batas waktu sesuai ketentuan. Oleh karena itu, Bapenda mengambil langkah penandaan untuk menegakkan peraturan.

Turunkan Denda Jadi 1 Persen

“Kami sudah menyurati sebelumnya. Spanduk ini akan tetap terpasang sampai wajib pajak melunasi tanggungannya. Jika kami melepas spanduk sebelum pembayaran, ada sanksi pidana yang berlaku,” katanya.

Bambang juga menjelaskan bahwa Bapenda telah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak dengan menurunkan denda dari dua persen menjadi satu persen. Pihaknya berupaya untuk bersikap humanis dan kooperatif dalam penagihan pajak.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, menambahkan bahwa tindakan yustisi terhadap wajib pajak yang menunggak akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

“Kami mencatat bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah cukup baik, mencapai 70 persen. Namun, masih ada sebagian yang belum memenuhi kewajiban mereka,” ungkap Iin, sapaan akrabnya.

“Piutang bertahun-tahun. Ada yang dua tahun, tiga tahun. Ini yang kami lakukan yustisi. Sudah kami coba melakukan pembinaan. Kami panggil, klarifikasi, buat surat pernyataan komitmen kapan akan membayar. Sampai saat ini, belum kunjung melunasi. Sehingga, kami lakukan yustisi. Ada wajib pajak PBB dan lainnya,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat yang belum membayar pajak atau memiliki tagihan PBB untuk segera melakukan pembayaran.

“Jika ada yang merasa keberatan dan menginginkan peninjauan kembali, kami siap untuk membantu. Kami pastikan bahwa PBB tahun ini tidak akan naik dibandingkan tahun 2023,” tutupnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Bapenda Kota Semarang berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan kelancaran dalam pengelolaan pendapatan daerah. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp