Tersangka mengakui telah melakukan aksi pemerasan sejak Juli 2024 untuk melunasi utang judi online yang mencapai Rp30 juta.
Ia mengaku terinspirasi dari kejadian saat menghadiri wisuda keponakannya di Yogyakarta, di mana ia terserempet mobil dan mendapatkan ganti rugi.
“Saya merasa, kok, kayanya enak gitu. Akhirnya keterusan,” ungkap tersangka.
Akibat perbuatannya, MSY terjerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)





