SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang warga Bergas, Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pria berprofesi instruktur fitnes di salah satu tempat kebugaran di wilayah Bawen atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.
Masturi (58), warga Kecamatan Bergas tersebut, menempuh langkah hukum setelah SW (18), putri kandungnya, menjadi korban tindak pidana asusila dari personal trainer tersebut.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan laporan kepolisian dari Masturi masuk ke Satreskrim Polres Semarang pada Rabu, 19 November 2025 pagi pekan lalu.
Sore harinya, Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang telah mengamankan terduga pelaku. Ia adalah seorang pria berinisial IP (33), personal trainer di sebuah tempat kebugaran di Bawen.
BACA JUGA: Polisi Sita Bukti Foto-Video, Korban Asusila Instruktur Fitnes Ungaran Lebih dari Satu?
“Yang bersangkutan tercatat sebagai warga Kecamatan Ambarawa,” jelas Bodia dalam keterangan di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin, 24 November 2025 petang.
Kasatreskrim menuturkan, mulanya korban berkenalan dengan terduga pelaku saat berolahraga di salah satu tempat kebugaran di Bawen sekitar akhir 2024 lalu.
Dari perkenalan tersebut berlanjut ke komunikasi yang semakin intens, baik melalui telepon dan media sosial. Karena bujuk rayu terduga pelaku IP terhadap korban, akhirnya terjadi pencabulan di sebuah hotel di Bandungan.
“Saat tindak pencabulan tersebut terjadi, korban SW masih berstatus sebagai pelajar berusia 17 tahun. Sementara terduga pelaku IP mengaku kepada korban berstatus sebagai duda,” tambah Bodia.
Perbuatan cabul instruktur fitnes masih berlanjut hingga awal November 2025
Berikutnya, lanjut Bodia, tindak pencabulan terduga pelaku IP terhadap korban masih berlanjut selama rentang waktu bulan Januari 2025 sampai dengan awal bulan November 2025 kemarin.
Belakangan, korban yang lulus SMA pada bulan Mei 2025 merasa tertipu karena terduga pelaku ternyata telah beristri. “Sehingga masalah ini dia sampaikan kepada orang tuanya hingga dibuat laporan kepolisian,” tuturnya.
Kasatreskrim menuturkan, karena saat pencabulan pertama korban masih di bawah umur, maka kepada terduga pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA: Polisi Tahan Instruktur Fitnes Ungaran Rudapaksa Bocah: Ancam Sebar Foto-Video, Minta Rp200 Juta
Sedangkan dari pemeriksaan awal kepada terduga pelaku IP dan korban, tidak ada unsur tindak pemerasan yang pelaku lakukan. Sebab, uang yang selama ini telah korban keluarkan pemakaiannya yaitu bersama-sama dengan pelaku sesuai kemauan korban.
“Kepada korban, polisi juga memberi pendampingan guna melakukan upaya rehabilitasi psikososial. Yakni dengan melibatkan Dinas Sosial, DPPA&KB Kabupaten Semarang, serta psikolog,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





