Hukum & Kriminal

Putrinya Jadi Korban Pencabulan Instruktur Fitnes, Warga Bergas Semarang Lapor Polisi

×

Putrinya Jadi Korban Pencabulan Instruktur Fitnes, Warga Bergas Semarang Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Fitnes Instruktur
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang warga Bergas, Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pria berprofesi instruktur fitnes di salah satu tempat kebugaran di wilayah Bawen atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.

Masturi (58), warga Kecamatan Bergas tersebut, menempuh langkah hukum setelah SW (18), putri kandungnya, menjadi korban tindak pidana asusila dari personal trainer tersebut.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan laporan kepolisian dari Masturi masuk ke Satreskrim Polres Semarang pada Rabu, 19 November 2025 pagi pekan lalu.

Sore harinya, Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang telah mengamankan terduga pelaku. Ia adalah seorang pria berinisial IP (33), personal trainer di sebuah tempat kebugaran di Bawen.

BACA JUGA: Polisi Sita Bukti Foto-Video, Korban Asusila Instruktur Fitnes Ungaran Lebih dari Satu?

“Yang bersangkutan tercatat sebagai warga Kecamatan Ambarawa,” jelas Bodia dalam keterangan di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin, 24 November 2025 petang.

Kasatreskrim menuturkan, mulanya korban berkenalan dengan terduga pelaku saat berolahraga di salah satu tempat kebugaran di Bawen sekitar akhir 2024 lalu.

Dari perkenalan tersebut berlanjut ke komunikasi yang semakin intens, baik melalui telepon dan media sosial. Karena bujuk rayu terduga pelaku IP terhadap korban, akhirnya terjadi pencabulan di sebuah hotel di Bandungan.

“Saat tindak pencabulan tersebut terjadi, korban SW masih berstatus sebagai pelajar berusia 17 tahun. Sementara terduga pelaku IP mengaku kepada korban berstatus sebagai duda,” tambah Bodia.

Perbuatan cabul instruktur fitnes masih berlanjut hingga awal November 2025

Berikutnya, lanjut Bodia, tindak pencabulan terduga pelaku IP terhadap korban masih berlanjut selama rentang waktu bulan Januari 2025 sampai dengan awal bulan November 2025 kemarin.

Belakangan, korban yang lulus SMA pada bulan Mei 2025 merasa tertipu karena terduga pelaku ternyata telah beristri. “Sehingga masalah ini dia sampaikan kepada orang tuanya hingga dibuat laporan kepolisian,” tuturnya.