Politik

Putusan MA Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Cak Imin: Harusnya Jauh Hari Sebelum Kompetisi

×

Putusan MA Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Cak Imin: Harusnya Jauh Hari Sebelum Kompetisi

Sebarkan artikel ini
Pilkada PKB | usia calon kepala daerah | Cak Imin PKB
Ketua DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, saat ditemui di Grand Arkenso, Kamis, 6 Juni 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Aturan itu berbunyi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

BACA JUGA: Dulu Lawan Kini Kawan, Cak Imin: Kepala Daerah Terpilih dari PKB Wajib Tegak Lurus Prabowo-Gibran

Setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah penghitungannya pada saat pelantikan calon tersebut sebagai kepala daerah definitif.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak termaknai, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.” (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp