Aturan itu berbunyi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.
BACA JUGA: Dulu Lawan Kini Kawan, Cak Imin: Kepala Daerah Terpilih dari PKB Wajib Tegak Lurus Prabowo-Gibran
Setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah penghitungannya pada saat pelantikan calon tersebut sebagai kepala daerah definitif.
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak termaknai, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.” (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




