Politik

Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Kampus Tuai Pro-Kontra, KPU Jateng: Kami Hanya Jalankan Regulasi

×

Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Kampus Tuai Pro-Kontra, KPU Jateng: Kami Hanya Jalankan Regulasi

Sebarkan artikel ini
kepala daerah Jawa Tengah | pelantikan kepala daerah | Kepala Desa Pemalang | Caleg DPRD Jawa Tengah | Pilkada Kudus 2024 | Pilkada Grobogan | Jumlah Kementerian | DPRD Karanganyar | Caleg Blora | DPRD Kabupaten Semarang | Jawa Tengah DPRD | pencalonan gubernur jateng | Kursi Dapil | cawapres prabowo subianto | kampanye di kampus | kampanye di tempat pendidikan | Gubernur Jateng baru | artis nyaleg | putusan MK | pendaftaran capres cawapres | Debat Capres | Dana Kampanye | dana awal kampanye | Kampanye Rapat Umum Jateng
Ilustrasi seorang pejabat berbicara di podium. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Belakangan publik dibuat ramai oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas revisi Pasal 280 ayat 1 huruf Undang-Undang tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK memperbolehkan para bakal calon presiden (capres) melakukan kampanye di tempat pendidikan, dengan syarat tak menyertakan atribut kampanye.

Atas putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng angkat bicara. Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu aturan resmi terkait revisi UU tersebut.

“Revisi PKPU No. 15 tahun 2023 terkait kampanye ya, karena kalau di situ kan belum diatur, makanya kita menunggu revisinya. Nah, kita nanti baru bisa berkomentar kalau sudah ada PKPU Revisi PKPU No. 15 ini,” ucap Paulus kepada beritajateng.tv, Rabu sore, 25 Agustus 2023.

BACA JUGA: Sambut Baik Putusan MK Bolehkan Kampanye di Tempat Pendidikan, BEM SI Tawarkan Kampanye Capres di Undip

Meskipun belum dapat berkomentar banyak, Paulus menyebut revisi tersebut tak lantas membuat institusi pendidikan, baik kampus maupun sekolah, dapat serta-merta menjadi lokasi kampanye.

Alasannya, jelas termaktub dalam PKPU No 15 Tahun 2023 bahwa fasilitas pemerintah yang mencangkup institusi pendidikan di dalamnya tak boleh siapa saja gunakan untuk kampanye.

“Itu kan bukan berarti boleh kampanye di sana. Kalau di Undang-Undang itu kan jelas to, fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah dilarang kampanye. Tetapi di penjelasannya kan dapat digunakan sepanjang aturannya ada, seperti itu. Nah, saya belum tahu di PKPU akan seperti apa peraturannya,” sambung Paulus.

KPU tunggu mekanisme dan aturan resmi terkait kampanye di tempat pendidikan

Hingga saat ini, Paulus masih menunggu mekanisme dan aturan resmi usai putusan MK atas revisi tersebut. Jikalau memang institusi pendidikan boleh menjadi tempat kegiatan kampanye, bagi Paulus, itu merupakan keputusan terbaik.

“Iya, nanti kan ada revisi PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye. Kalau saya, KPU itu kan hanya melaksanakan regulasi saja, ketika sudah MK putuskan berarti itu kan yang terbaik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, MK telah mengetok putusan larangan titik kampanye di seluruh tempat ibadah. Namun, yang menuai pro-kontra, MK justru memperbolehkan kampanye di institusi pendidikan, baik sekolah maupun kampus, meskipun dengan catatan.

BACA JUGA: Menyongsong Tahun Politik, Unnes Larang Kampus untuk Kampanye Capres 2024

Adapun keputusan ini muncul setelah sidang pengucapan putusan uji MK yang terajukan terkait persoalan larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dalam putusannya, MK menegaskan tempat ibadah tidak boleh menjadi lokasi kampanye. Pihaknya menilai, penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.

Namun, MK mengizinkan kampanye berlangsung di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab setempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp