“Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” tandasnya.
Putusan MKMK yang berhentikan Ketua MK Anwar Usman
Laporan terhadap sembilan hakim konstitusi tersebut sebelumnya terungkapkan dalam nomor perkara 5/MKMK/L/10/2023.
Pelapor perkara tersebut yakni beberapa pihak, termasuk PBHI, TAPHI, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Advokat Alamsyah Hanafiah.
Dua poin dalam laporan tersebut menunjukkan bukti terkait pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi. Pertama, hakim konstitusi tidak mengingatkan rekan-rekannya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Misalnya, dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, ada dugaan konflik kepentingan yang tidak hakim lain ingatkan di MK.
BACA JUGA: Tegaskan Masih Kader PDIP, Gibran Tanggapi Isu Pindah Partai Usai Keluarnya Putusan MK
“Para hakim terbukti melanggar prinsip kesetaraan antara hakim dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi,” ungkap hakim MKMK.
Kedua, terdapat kebocoran informasi dalam rapat tertutup hakim yang bersifat rahasia. Meskipun MK tidak bisa membuktikan kebocoran informasi, sembilan hakim MK harus menjaga kerahasiaan informasi yang seharusnya tidak bocor.
“Menurut majelis kehormatan, sembilan hakim MK dianggap telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar hakim MKMK. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi