Jateng

Populasi Manusia Terus Meningkat, Pemkab Demak Gelar Rakor Penataan Ruang

×

Populasi Manusia Terus Meningkat, Pemkab Demak Gelar Rakor Penataan Ruang

Sebarkan artikel ini
Penataan Ruang Demak
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugihato menyampaikan materi Rakor Forum Penataan Ruang tentang kebijakan penataan ruang di kabupaten Demak, Selasa 7 November 2023. (Wisnu Budi/beritajateng.tv)

DEMAK, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menggelar koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) kebijakan penataan ruang Kabupaten Demak pada Selasa 7 November 2023.

Bertambahnya jumlah populasi manusia secara otomatis kebutuhan ruang atau paham juga semakin banyak. Mengingat sekarang ini ruang atau lahan semakin lama semakin terbatas.

Oleh sebab itu perlu pengaturan aktivitas sekitar daerah rawan bencana.

“UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis dalam mengatasi permasalahan investasi dan kemudahan berusaha. Tentunya perlu kita akomodir dalam kebijakan tata ruang kita,” tutur Bupati Demak, Eistianah.

BACA JUGA: Bupati Demak Cairkan Bantuan Pembangunan Rumah Baru Tahap II Terdampak ROB

Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Demak telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2020. Yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Demak 2011-2031.

Hal tersebut tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 28 Februari 2020 sehingga belum menyesuaikan dengan perubahan UU Cipta Kerja dan turunannya. Termasuk penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Tujuan tata ruang sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 adalah mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Demak berbasis sektor pertanian dan industri. Yang unggul di sektor perdagangan jasa dan pariwisata berwawasan lingkungan yang berkelanjutan,” ucap Eistianah.

Rakor Penataan Ruang Demak

Lanjut Eistianah, tujuan tersebut mengalami perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2011. Di mana tadinya tujuan penataan ruang Kabupaten Demak adalah mewujudkan ruang wilayah Daerah berbasis sektor pertanian dan perikanan yang unggul. Dengan Sektor Perdagangan dan Jasa, Industri, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pariwisata.

Adanya RDTR, Kabupaten Demak nantinya bisa menyediakan layanan perizinan dasar berupa Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR). Dari Konfirmasi ini maka hanya perlu waktu satu hari untuk penerbitan KKPR.

“Namun untuk sementara baru terbatas kawasan perkotaan Demak saja, belum menyeluruh se wilayah Kabupaten Demak,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah