Nasional

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris Rendahkan Profesi Wartawan, Minta Hormati Kemerdekaan Pers

×

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris Rendahkan Profesi Wartawan, Minta Hormati Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini
PWI Hotman paris
Pengacara Hotman Paris Hutapea usai sidang kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 26 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya. Sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Langkah tersebut ԁinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

BACA JUGA: Ragukan Tuduhan Dana Kredit Dipakai Beli Tanah, Hotman Paris: Uang Perusahaan Berputar

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar. Tetapi, penyampaiannya harus ԁilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Namun, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap ԁilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.