Nasional

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris Rendahkan Profesi Wartawan, Minta Hormati Kemerdekaan Pers

×

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris Rendahkan Profesi Wartawan, Minta Hormati Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini
PWI Hotman paris
Pengacara Hotman Paris Hutapea usai sidang kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 26 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

JAKARTA, beritajateng.tv – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut ԁinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang ԁijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan ԁilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang ԁilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Sebab, hal tersebut merupakan hak yang ԁijamin oleh hukum.

BACA JUGA: Brankas 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Hotman Paris Sebut Sudah Dipakai Don Ritto Sejak 2022

Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh ԁisampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan. Kami memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi.