“Kalau tidak bisa beri bukti bahwa uang kredit itu benar-benar untuk beli tanah, maka unsur korupsinya tidak terpenuhi. Kasus ini masih prematur,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan oleh PT Sritex saat Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Direktur Utama pada 2006-2022 dan Presiden Komisaris pada 2023-2024.
BACA JUGA: Eks Buruh Sritex Gelar Aksi Tolak Pergantian Kurator: Pembayaran Pesangon Bisa Semakin Lama
Perusahaan tekstil raksasa tersebut kemudian menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), homologasi, hingga akhirnya ternyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang Mahkamah Agung kuatkan pada Desember 2024.
Dalam dakwaan, JPU menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,35 triliun, yang berasal dari fasilitas kredit PT Sritex pada tiga bank daerah, yakni Bank Jateng sekitar Rp502 miliar, Bank BJB sekitar Rp671 miliar, dan Bank DKI sekitar Rp180 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





