“Dalam keadaan demikian dan sudah terbukti banyak bencana karena kelalaian kelola lingkungan. Semua akan merugi. Kita mau rusak-rusakan alam ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dera dan Munif merupakan aktivis dari organisasi nonpemerintah yang polisi tangkap atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dugaan itu mengemuka pada saat gelombang aksi pada akhir Agustus di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, menilai penangkapan staf WALHI, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, pada Kamis, 27 November 2025 merupakan tindakan yang tidak prosedural.
BACA JUGA: Kriminalisasi Aktivis WALHI? Penangkapan Dua Staf Tanpa Prosedur, WALHI Jateng Protes Keras
Fahmi mengatakan bahwa yang terjadi pada stafnya adalah penculikan, bukan penangkapan. Ia juga menyebut bahwa tindakan aparat mencerminkan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
Polisi menyatakan penyelidikan sudah dilakukan sejak 20 Oktober 2025, dan pada 24 November 2025 keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini memicu sorotan publik karena ternilai janggal serta tidak melalui prosedur, mengingat keduanya tidak pernah polisi mintai keterangan sebagai saksi sebelumnya. (*)
Editor: Farah Nazila













