SEMARANG, beritajateng.tv — Jajaran Polres Semarang mengamankan dua warga Kabupaten Semarang yang kedapatan memiliki bahan peledak untuk pembuatan petasan. Salah satu dari dua orang tersebut masih berstatus pelajar.
Pengungkapan ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) lintas instansi Kamtibmas Ramadhan yang digelar di Ruang Dharma Satya, Kompleks Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Senin, 23 Februari 2026.
Kapolres Semarang Ratna Qiratul Ainy menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadhan 2026. Dari hasil operasi, polisi mengamankan seorang pelajar asal Kecamatan Bergas dengan barang bukti bahan peledak seberat 1.162 gram.
“Satu orang lainnya merupakan warga Kecamatan Bandungan, dengan barang bukti bahan peledak seberat dua ons,” ujar Ratna di hadapan Bupati Semarang dan peserta rakor lintas instansi.
BACA JUGA: 7 Tema Materi Ceramah Ramadhan 2026, Cocok untuk Kultum dan Kuliah Subuh
Atas kasus tersebut, Polres Semarang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepemilikan maupun penyimpanan bahan peledak untuk petasan. Laporan dapat tersampaikan melalui layanan darurat kepolisian 110 yang bebas pulsa.
“Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk merespons setiap pengaduan masyarakat demi menciptakan rasa aman,” tegasnya.
Ratna menegaskan, kepolisian akan menindak tegas para pembuat dan pengedar petasan karena aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian material hingga mengancam keselamatan jiwa. Ia mencontohkan sejumlah kejadian di daerah lain, seperti Boyolali, Kendal, dan Grobogan, yang menimbulkan korban akibat bahan peledak petasan.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi di Kabupaten Semarang. Jika imbauan ini diabaikan, maka kami tidak lagi melakukan pembinaan, tetapi langsung menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Selain penindakan, Polres Semarang juga terus melakukan upaya pencegahan dengan menggandeng tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan bahaya pembuatan dan peredaran bahan peledak petasan, khususnya menjelang Ramadhan.
BACA JUGA: Memahami Hukum Mandi Sebelum Menjalankan Puasa Ramadhan, Berikut Pengertiannya
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha memberikan penekanan khusus agar sosialisasi bahaya petasan menyasar anak-anak dan remaja.
“Petasan bisa menimbulkan cedera serius, memicu kebakaran, merusak fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Bupati.
Dengan langkah penegakan hukum dan sosialisasi terpadu lintas instansi, pemerintah daerah dan kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Semarang selama Ramadhan 2026 tetap aman dan kondusif. (*)
Editor: Farah Nazila





