JAKARTA, beritajateng.tv – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan bahwa tidak sembarang orang bisa mendapatkan rekomendasi pemberian kewenangan klinis untuk melakukan praktik.
“Harus memenuhi syarat yang terdiri atas pendidikan, perizinan, kegiatan penjagaan mutu profesi, kualifikasi personal, serta pengalaman di bidang keprofesian,” ujar Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI, Dr. Dewa Nyoman Sutanaya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Seorang dokter, kata Dewa, harus lulus dari sekolah kedokteran yang terakreditasi. Atau, sambungnya, dari sekolah kedokteran luar negeri dan sudah teregistrasi, serta menyelesaikan program pendidikan konsultan.
Selain itu, imbuh Dewa, seorang dokter juga harus memiliki surat tanda registrasi yang sesuai dengan bidang profesi, serta memiliki izin praktik dari dinas kesehatan setempat yang masih berlaku.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Dokter Gadungan Lulusan SMA, PB IDI: Ketahuan Gara-Gara Grogi Saat Operasi
Anggota PB IDI sebut dokter harus aktif dalam proses evaluasi mutu klinis
Dokter, menurut Dewa, harus menjadi anggota organisasi yang melakukan penilaian kompetensi bagi anggotanya, serta berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi mutu klinis.
“Seorang dokter juga harus memenuhi kualifikasi personal yang berupa riwayat disiplin dan etik profesi, keanggotaan dalam perhimpunan profesi yang diakui, dan keadaan sehat jasmani dan mental, termasuk tidak terlibat penggunaan obat terlarang dan alkohol,” katanya.
Selain itu, kata Dewa, seorang dokter juga harus memiliki pengalaman di bidang keprofesian, berupa riwayat tempat pelaksanaan praktik profesi dan/atau riwayat tuntutan medis atau klaim oleh pasien selama menjalankan profesi.
Hal tersebut, lanjut Dewa, terwujud dengan melakukan verifikasi dokumen di tempat praktik sebelumnya, salah satunya dengan melakukan kontak dengan tempat praktik sebelumnya.