SEMARANG, beritajateng.tv – Tim hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin (Luthfi-Yasin) akhirnya buka suara terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa atau kades dalam Pilgub 2024.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran netralitas berupa pengerahan kades marak terjadi. Kuat dugaan pengerahan kades itu untuk memenangkan paslon nomor urut dua.
Namun, tim hukum Luthfi-Yasin mengaku belum mempelajari lebih dalam terkait dugaan pelanggaran netralitas kades itu.
“[Soal itu] kami tidak berwenang untuk menyampaikan karena memang kami belum mengkaji,” kata Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir di Kantor Bawaslu Jateng, Senin, 28 Oktober 2024.
BACA JUGA: Tim Luthfi-Yasin Datangi Bawaslu Jawa Tengah, Laporkan Camat Grogol dan Empat Kades
Harir menyampaikan, tim hukum Luthfi-Yasin hanya menindaklanjuti laporan yang masuk. Di sisi lain, pihaknya tidak menerima laporan apapun terkait pengerahan kepala desa di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Sehingga, kata Harir, pihaknya belum mengkaji soal dugaan pengerahan kepala desa untuk memenangkan Luthfi-Yasin.
“Jadi, laporan-laporan yang masuk kepada tim advokasi dan hukum, itu yang kita kaji, itu yang kita laksanakan,” tekannya.
Tunggu hasil penyelidikan Bawaslu
Lebih lanjut, Harir mengatakan, pihaknya siap menyerahkan seluruh hasil keputusan kepada pihak berwenang, yaitu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Baik sanksi maupun tindak lanjut jika memang terbukti pengarahan kades menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.