“Tunggu aja hasil dari Bawaslu nanti,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah mencatat 40 pelanggaran yang silakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kades selama Pilkada 2024. Adapun jenis pelanggarannya berbagai bentuk, mulai dari administrasi, kode etik, dan lain sebagainya.
“Pelanggaran administrasi, kode etik, maupun hukum lainnya. Kalau hukum lainnya itu terkait kepala desa, perangkat desa, ASN,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain.
BACA JUGA: Mobilisasi Kades Makin Gencar, Andika Perkasa Tanggapi Kinerja Bawaslu di Jawa Tengah
Husain menambahkan, pihaknya menemukan pelanggaran paling banyak berada di Kabupaten Boyolali. Kemudian di peringkat kedua ada Kota Semarang.
Hanya saja, Husain enggan mengungkap berapa pelanggaran yang melibatkan masing-masing paslon. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan hal-hal tidak baik di tengah masyarakat.
“Di Boyolali, ada 7. Terus yang ke-2 Kota Semarang ada 6,” bebernya. (*)
Editor: Farah Nazila