Politik

Ramai-Ramai Kades Nyaleg, Bagaimana Aturan dari KPU? Begini Penjelasannya

×

Ramai-Ramai Kades Nyaleg, Bagaimana Aturan dari KPU? Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
kades nyaleg
Kades nyaleg menjadi perbincangan publik lantaran semestinya mesti mesti mundur lebih dulu dari jabatan, begini penjelasan aturan dari KPU. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Saat ini tengah ramai Kepala Desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai Calon legislatif (Caleg). Kabar Kades nyaleg ini sebagian besar menunjukkan bahwa mereka mengundurkan diri atau menerima surat pemberhentian.

Sebagai informasi, ada sebanyak 4 (empat) Kades nyaleg di Kabupaten Semarang. Keempat orang tersebut yakni Kades Bakalrejo Abdullah HS, Kades Lebak Sujah Rohadi, Kades Jatijajar Sugiharto, dan Kades Boto Sjaichul Hadi. Mereka memilih untuk menjadi Caleg pada Kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Keempat Kades nyaleg tersebut mantap menjadi legislator di bawah naungan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Lantas, bagaimana aturan Kades maupun Perangkat Desa lainnya yang hendak nyaleg?

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Putnawati menegaskan bahwa Kades nyaleg mesti mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini ia sampaikan kepada beritajateng.tv melalui WhatsApp, Senin (5/6/2023).

BACA JUGA: Empat Kades Daftar Caleg 2024, Bupati Semarang Serahkan SK Pemberhentian

Menurut keterangannya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. PKPU tersebut yakni mengenai Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Bacaleg yang berstatus Kades harus mengundurkan diri dan tidak bisa ditarik kembali. Adapun syarat tersebut dipenuhi saat pengajuan bakal calon, yakni di tanggal 1-14 Mei 2023 lalu,” terang Putnawati, Selasa (6 /6/2023).

“Di Pasal 11 ayat 2 b, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu harus mengundurkan diri. Yang (mana) tidak bisa ditarik kembali,” imbuhnya.

Syarat Lain Kades Nyaleg Selain Mundur dari Jabatan

Putnawati menyebut ada beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi Kades yang hendak nyaleg. Yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun sejak penetapan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), jika masih menjabat sebagai perangkat desa harus menyertakan surat pengunduran diri, dan berbagai syarat lainnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan