BACA JUGA: Baleg DPR Berpotensi Anulir Putusan MK, Pengamat: Tragedi Demokrasi, Ini Praktik Machiavellisme
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Hal ini yang kemudian memunculkan rasa kecewa masyarakat Indonesia.
Dari sanalah “Peringatan Darurat” ramai warganet suarakan di media sosial. (*)