Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Ramai Yudo Andreawan Kuntit Dokter Gigi, Apakah Pelaku Bisa Dijerat Pidana?

×

Ramai Yudo Andreawan Kuntit Dokter Gigi, Apakah Pelaku Bisa Dijerat Pidana?

Sebarkan artikel ini
Yudo Andreawan
Yudo Andreawan. (internet)

SEMARANG, beritajateng.tv – Baru-baru ini, media sosial gempar dengan video tingkah laku seorang pria bernama Yudo Andreawan (YA). Ramai beredar puluhan video yang berisi kemarahan YA di berbagai tempat layanan publik. Kemudian terungkap fakta bahwa YA juga melakukan tindakan stalking atau penguntitan terhadap seorang dokter gigi.

“Saya kenal baik dengan perempuan yang dijadikan obsesi sama YA. Pernah sampai YA datang ke klinik teman saya itu, obrak-abrik kliniknya untuk dapetin nomor hp teman saya. Banting barang2 disana, ngejebolin tembok klinik, sampai ngeludahin perawat dan admin disana,” tulis @mariska_drg

Belakangan Yudo Andreawan mengakui ia sedang melakukan terapi gangguan kejiwaan. Lantas, bagaimana tindakan penguntitan di mata hukum?

Pakar hukum pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Ali Masyhar Mursyid menyebut tindak penguntitan oleh Yudo Andreawan bisa kena jerat hukum pidana. Yaitu ketika menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Ali menjelaskan, bahwa dahulu pernah ada pasal yang bisa menjerat penguntit yaitu Pasal 335 (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Namun, Pasal 335 KUHP (1) telah batal berdasarkan Putusan dengan Nomor 1/PUU-XI/2013.

“Secara khusus, tindak pidana stalking atau penguntitan dengan mengikuti orang lain, mengawasi orang lain, dan kemudian mencari infromasi-informasi terkait orang lain, secara legal formal tidak ada (hukumnya) setelah tak ada Pasal 335 (1) KUHP,” jelas Ali kepada beritajateng.tv, Sabtu 15 April 2023.

Ali menekankan bahwa korban dapat melaporkan aksi penguntitan, akan tetapi berdasarkan akses perbuatannya. Yaitu seperti melakukan ancaman, intimidasi, teror, dan lain sebagainya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan