Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto mengatakan, agar RAT ada sebagai wujud transparansi serta pertanggungjawaban di dalam badan usaha koperasi.
Said Riswanto berkata, Diskumperindag juga punya tugas mendampingi dan mengawasi koperasi yang sudah tak aktif.
BACA JUGA: Tuntas Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke Piala Asia 2027, Ini Jadwal dan Lawannya
Oleh karena, ucap dia, koperasi saat ini menghadapi berbagai macam permasalahan yang beragam di lapangan.
“Ada yang organisasi koperasinya tidak berjalan, tetapi usahanya lanjut. Kemudian usahanya mati, tetapi organisasinya bergerak. Lalu, baik organisasi maupun kegiatan usahanya tidak berjalan semua,” ucap dia. (*)
Editor: Diaz A Abidin





