Ia menilai penahanan pelajar dan anak di bawah umur melanggar hak asasi. “Kami membawa surat kuasa dari orang tua, namun polisi menolak mentah-mentah. Ini jelas mencederai hak asasi manusia,” tegasnya.
Tim bantuan hukum pertanyakan Polda Jateng
Nasrul juga menilai tindakan tersebut menyalahi prinsip bantuan hukum yang dijamin undang-undang. Ia mempertanyakan apakah hukum benar-benar berjalan atau hanya mengikuti perintah pimpinan kepolisian.
“Apakah yang berlaku di negara ini hukum, atau perintah dari pimpinan Polda Jawa Tengah?” ujarnya lantang.
Rekan Nasrul, Naufal Sebastian, menyebut sejak siang hingga malam pihaknya gagal bertemu dengan pelajar maupun perempuan yang ikut tertahan.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa UNDIP di Polda Jateng Semarang, Tuntut Penegakan HAM dan Transparansi Polisi
“Sejak jam 14.30-22.00 WIB kami tidak bisa masuk. Padahal di dalam ada banyak anak-anak dan perempuan,” katanya.
Mereka kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Kapolri serta Kapolda membuka akses bantuan hukum tanpa syarat. (*)