“Tempat remang-remang ini sudah buka sejak pagi hingga larut malam. Padahal warung tersebut dekat dengan makam,” tutupnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Trantib Kecamatan Randublatung, Sugiyanto, menjelaskan bahwa permasalahan warga tersebut telah pihaknya wadahi dengan mediasi. Berbagai pihak terkait, termasuk pemilik warung menghadiri forum mediasi tersebut.
“Tadi sudah mediasi. Ada lima warung. Intinya warung-warung harus dibongkar dan bersih dari tanah desa tersebut. Sudah ada surat pernyataan dari kedua belah pihak, Pak Kades ikut menyaksikan,” terangnya.
Berdasarkan hasil mediasi, warga memberi waktu para pemilik warung selama 10 hari, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 3 Mei 2024, untuk membongkar warung mereka.
“Jika mereka masih melanggar, akan ada penyelesaian sesuai aturan atau hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto