Jateng

Ratusan Warga Jateng Gagal Dapat Paspor, Imigrasi Temukan Indikasi Pelanggaran Prosedur

×

Ratusan Warga Jateng Gagal Dapat Paspor, Imigrasi Temukan Indikasi Pelanggaran Prosedur

Sebarkan artikel ini
Paspor Jateng
Ilustrasi paspor Indonesia. (ant)

Ia menjelaskan bahwa indikator non-prosedural biasanya terungkap saat wawancara mendalam. Petugas memperketat pertanyaan seputar tujuan keberangkatan untuk memastikan pemohon tidak terjebak jaringan ilegal.

BACA JUGA: Kinerja Kantor Imigrasi Semarang 2024: 100 Persen Paspor Elektronik

Selain penolakan, Imigrasi Jateng juga mencatat 272.072 penerbitan e-paspor sepanjang 2025. Ada pula 26.829 paspor biasa 48 halaman, 2.999 paspor biasa 24 halaman, dan 1.215 paspor polikarbonat, yang Agus sebut memiliki bentuk menyerupai SIM dan memberi kemudahan bagi pengguna.

Di sisi lain, KemenpanRB telah menyetujui pendirian tiga kantor imigrasi baru di Blora, Purworejo, dan Tegal. Surat persetujuan pembangunan itu tertandatangani oleh Menpan RB Rini Widiyantini.

Secara total, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jateng kini memiliki 22 titik layanan keimigrasian, termasuk Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagai bagian dari perluasan akses pelayanan bagi masyarakat. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan