Hukum & Kriminal

Reaksi Sudewo Kena Vonis Hakim 8,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Majelis

×

Reaksi Sudewo Kena Vonis Hakim 8,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Majelis

Sebarkan artikel ini
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat wawancara bersama media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat wawancara bersama media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Sudewo mempertanyakan dasar pengaitan angka-angka tersebut dengannya. Termasuk konteks proyek, waktu penyerahan, dan bentuk uang yang termaksud.

Sudewo bahkan menduga terdapat intervensi politik, tetapi tidak merinci bukti yang mendasari dugaan tersebut.

“Saya memang menilainya ini satu keanehan atau sandiwara hukum. Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik,” katanya.

Sudewo Bantah Memerintahkan Pemungutan Uang Perangkat Desa

Sudewo juga kembali membantah terlibat dalam pemungutan uang terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dia berpendapat proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah desa dan menilai tuduhan terhadapnya hanya berdasar pada asumsi.

“Pengisian perangkat desa itu yang melakukan desa, kewenangannya desa. Dalam persidangan semua saksi mengatakan itu hanya asumsi, asumsi bahwa itu perintahnya bupati,” katanya.

Sudewo mengklaim tidak ada saksi yang menyatakan secara langsung menerima perintah darinya untuk mengumpulkan uang.

Meski mengaku terkejut dengan vonis, dia menyatakan akan tetap tenang sambil mempertimbangkan langkah hukum bersama tim penasihat hukum.

“Saya akan pikir-pikir karena masih ada waktu satu minggu ke depan. Saya akan koordinasi dengan pengacara saya untuk mengambil sikap,” katanya.

Kuasa Hukum Hormati Putusan, Siapkan Pertimbangan Banding

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim meskipun pihaknya memiliki sejumlah keberatan terhadap pertimbangan hukum yang dia gunakan. Menurut dia, keberatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami dari kuasa hukum menghormati dan menghargai putusan yang sudah majelis hakim bacakan tadi. Sekalipun ada banyak hal yang kami tidak sependapat dengan apa yang majelis hakim sampaikan,” kata Yupen.

Yupen menyebut tim pembela akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Sudewo sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

BACA JUGA: Jelang Sidang Putusan Sudewo, PN Semarang Perketat Pengamanan guna Antisipasi Massa Membludak

Aviv Dihan Kuntoro kuasa hukum lainnya, menilai pertimbangan hakim dalam perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA tidak sesuai dengan keterangan yang terungkap selama persidangan.