Hukum & Kriminal

Reaksi Sudewo Kena Vonis Hakim 8,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Majelis

×

Reaksi Sudewo Kena Vonis Hakim 8,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Majelis

Sebarkan artikel ini
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat wawancara bersama media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat wawancara bersama media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo mengaku terkejut dengan vonis delapan tahun enam bulan penjara yang majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang jatuhkan pada sidang, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dia menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan dan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Selain hukuman penjara, Sudewo kena denda Rp300 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp3,5 miliar. Menanggapi putusan tersebut, Sudewo mengaku berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

Oleh karena, Sudewo merasa tidak ada saksi yang mengungkap keterlibatannya dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

“Ini memang betul-betul mengejutkan, putusannya delapan tahun enam bulan. Kemudian uang penggantinya sampai Rp3,5 miliar. Saya sebenarnya sangat berharap putusan saya ini bebas. Karena memang dari semua saksi yang hadir di persidangan, jaksa penuntut umum itu tidak ada satu pun yang melibatkan saya,” kata Sudewo seusai sidang.

BACA JUGA: Temui Pendukung Usai Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo: Sabar Ya, Sampai Jumpa

Sudewo juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menurutnya lebih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) daripada fakta yang terungkap di persidangan.

Dia menilai hal tersebut bertentangan dengan penjelasan hakim ketua mengenai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Hakim ketua dalam persidangan menyampaikan yang hakim pakai adalah fakta persidangan, bukan BAP. Tapi faktanya amar putusannya, pertimbangan yang hakim pakai adalah BAP, bukan fakta persidangan,” katanya.

Selain itu, Sudewo mempersoalkan pencantuman angka Rp2,14 miliar yang kaitkannnya dengan gratifikasi. Menurut dia, angka tersebut berasal dari tabel yang berkaitan dengan tenaga ahli kontraktor dan bukan untuk dirinya.

“Angka Rp2,14 miliar itu hanya sebuah tabel angka dari Nur Widayat yang KPK ambil. Angka itu untuk tenaga ahli, tenaga ahli kontraktornya dia. Sama sekali tidak untuk saya,” katanya.

BACA JUGA: Dijaga Ketat Polisi, Massa Pendukung dari Pati Doakan Agar Vonis Bebas: Bebaskan Haji Sudewo Ya Allah