Hukum & Kriminal

Reaksi Sudewo Kena Vonis Hakim 8,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Majelis

×

Reaksi Sudewo Kena Vonis Hakim 8,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Majelis

Sebarkan artikel ini
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat wawancara bersama media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat wawancara bersama media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo mengaku terkejut dengan vonis delapan tahun enam bulan penjara yang majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang jatuhkan pada sidang, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dia menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan dan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Selain hukuman penjara, Sudewo kena denda Rp300 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp3,5 miliar. Menanggapi putusan tersebut, Sudewo mengaku berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

Oleh karena, Sudewo merasa tidak ada saksi yang mengungkap keterlibatannya dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

“Ini memang betul-betul mengejutkan, putusannya delapan tahun enam bulan. Kemudian uang penggantinya sampai Rp3,5 miliar. Saya sebenarnya sangat berharap putusan saya ini bebas. Karena memang dari semua saksi yang hadir di persidangan, jaksa penuntut umum itu tidak ada satu pun yang melibatkan saya,” kata Sudewo seusai sidang.

BACA JUGA: Temui Pendukung Usai Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo: Sabar Ya, Sampai Jumpa

Sudewo juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menurutnya lebih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) daripada fakta yang terungkap di persidangan.

Dia menilai hal tersebut bertentangan dengan penjelasan hakim ketua mengenai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Hakim ketua dalam persidangan menyampaikan yang hakim pakai adalah fakta persidangan, bukan BAP. Tapi faktanya amar putusannya, pertimbangan yang hakim pakai adalah BAP, bukan fakta persidangan,” katanya.

Selain itu, Sudewo mempersoalkan pencantuman angka Rp2,14 miliar yang kaitkannnya dengan gratifikasi. Menurut dia, angka tersebut berasal dari tabel yang berkaitan dengan tenaga ahli kontraktor dan bukan untuk dirinya.

“Angka Rp2,14 miliar itu hanya sebuah tabel angka dari Nur Widayat yang KPK ambil. Angka itu untuk tenaga ahli, tenaga ahli kontraktornya dia. Sama sekali tidak untuk saya,” katanya.

BACA JUGA: Dijaga Ketat Polisi, Massa Pendukung dari Pati Doakan Agar Vonis Bebas: Bebaskan Haji Sudewo Ya Allah

Sudewo mempertanyakan dasar pengaitan angka-angka tersebut dengannya. Termasuk konteks proyek, waktu penyerahan, dan bentuk uang yang termaksud.

Sudewo bahkan menduga terdapat intervensi politik, tetapi tidak merinci bukti yang mendasari dugaan tersebut.

“Saya memang menilainya ini satu keanehan atau sandiwara hukum. Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik,” katanya.

Sudewo Bantah Memerintahkan Pemungutan Uang Perangkat Desa

Sudewo juga kembali membantah terlibat dalam pemungutan uang terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dia berpendapat proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah desa dan menilai tuduhan terhadapnya hanya berdasar pada asumsi.

“Pengisian perangkat desa itu yang melakukan desa, kewenangannya desa. Dalam persidangan semua saksi mengatakan itu hanya asumsi, asumsi bahwa itu perintahnya bupati,” katanya.

Sudewo mengklaim tidak ada saksi yang menyatakan secara langsung menerima perintah darinya untuk mengumpulkan uang.

Meski mengaku terkejut dengan vonis, dia menyatakan akan tetap tenang sambil mempertimbangkan langkah hukum bersama tim penasihat hukum.

“Saya akan pikir-pikir karena masih ada waktu satu minggu ke depan. Saya akan koordinasi dengan pengacara saya untuk mengambil sikap,” katanya.

Kuasa Hukum Hormati Putusan, Siapkan Pertimbangan Banding

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim meskipun pihaknya memiliki sejumlah keberatan terhadap pertimbangan hukum yang dia gunakan. Menurut dia, keberatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami dari kuasa hukum menghormati dan menghargai putusan yang sudah majelis hakim bacakan tadi. Sekalipun ada banyak hal yang kami tidak sependapat dengan apa yang majelis hakim sampaikan,” kata Yupen.

Yupen menyebut tim pembela akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Sudewo sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

BACA JUGA: Jelang Sidang Putusan Sudewo, PN Semarang Perketat Pengamanan guna Antisipasi Massa Membludak

Aviv Dihan Kuntoro kuasa hukum lainnya, menilai pertimbangan hakim dalam perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA tidak sesuai dengan keterangan yang terungkap selama persidangan.

Menurut Aviv, keterangan mengenai aliran uang yang berkaitan dengan Sudewo terdapat bantahan dari Nur Widayat.

Pada sidang pembacaan putusan Rabu, 21 Oktober 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa.

Hakim ketua Edwin Pudyono menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudewo alias Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum,” kata Edwin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, Sudewo kena denda Rp300 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp