Jateng

Realisasi PBB Semarang Tembus 86 Persen, Pemkot Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak

×

Realisasi PBB Semarang Tembus 86 Persen, Pemkot Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak

Sebarkan artikel ini
Realisasi PBB Semarang Tembus 86 Persen, Pemkot Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak
Kerja sama Pemkot Semarang melalui Bapenda dengan Kejaksaan Negeri Semarang dalam pendampingan penagihan pajak PBB Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang terus mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Hingga Senin, 6 Oktober 2205, realisasi PBB Kota Semarang tercatat mencapai Rp603 miliar atau sekitar 86 persen dari total target sebesar Rp703 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Semarang untuk mempercepat penagihan dan memberikan pendampingan hukum kepada wajib pajak.

“Sampai hari ini realisasi PBB kota Semarang sudah mencapai Rp603 miliar dari target Rp703 miliar. Masih ada sekitar Rp100 miliar yang sedang kami kejar menjelang akhir tahun,” ujarnya.

Iin, sapaan akrabnya, mengapresiasi para wajib pajak yang sudah taat membayar tepat waktu. Ia menyebut kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Semarang terbukti membantu peningkatan pendapatan pajak, terutama dari wajib pajak yang menunggak.

“Kami mulai menggandeng Kejaksaan sejak 2019. Dari kerja sama tersebut, kontribusinya mencapai sekitar Rp75 miliar atau sekitar 20 persen dari total realisasi pendapatan,” jelasnya.

BACA JUGA: Video Piutang PBB Kota Semarang Capai Rp 676 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan

Selain menggandeng Kejaksaan, untuk mengejar sisa target Rp100 miliar, Bapenda juga menerapkan sejumlah langkah strategis.

Di antaranya melalui program Naliko (Nagih Pajak Keliling Kota Semarang) yang hadir di 16 kecamatan. Juga pelayanan jemput bola setiap Minggu di kawasan Car Free Day Simpang Lima, serta kemudahan pembayaran menggunakan QRIS.

“Wajib pajak yang membayar lewat QRIS kami bebaskan dari denda. Kami juga mempercepat penagihan terhadap wajib pajak besar melalui surat peringatan dan percepatan pembayaran,” tambahnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan