Olahraga

Regulasi Terkini Dana Pensiun Atlet Indonesia, Berikut Syarat Detailnya

×

Regulasi Terkini Dana Pensiun Atlet Indonesia, Berikut Syarat Detailnya

Sebarkan artikel ini
dana pensiun atlet
Ilustrasi. Regulasi dana pensiun atlet. (Foto: Pexels).

Dalam UU Keolahragaan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), sebenarnya juga diatur mengenai jaminan sosial yang mencakup jaminan hari tua. Namun, kenyataannya tidak semua atlet mendapatkan hak jaminan tersebut.

BACA JUGA: Wacana Dana Pensiun untuk Atlet Indonesia Terus Bergulir, Kapan Realisasinya?

Pemberian Dana Pensiun Atlet Pernah Ada

Dana pensiun pernah ada untuk mantan atlet yang berhasil meraih medali Olimpiade sejak Seoul 1988.

Jumlah penerimanya mencapai 37 atlet yang mendapatkan medali Olimpiade dan Paralimpiade. Semua dana pensiun berasal dari anggaran negara. Besarannya adalah Rp20 juta per bulan untuk peraih medali emas. Sementara itu, peraih medali perak memperoleh Rp 15 juta per bulan dan peraih medali perunggu mendapatkan Rp 10 juta per bulan.

Namun, jaminan hari tua dalam bentuk dana pensiun tersebut terhenti pada tahun 2017 atau setahun setelah pencairan dana. Jaminan hari tua ini tidak kunjung cair akibat adanya masalah regulasi dari Kementerian Keuangan yang menjelaskan bahwa dana pensiun hanya untuk ASN. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan