SEMARANG, beritajateng.tv – Pasca penindakan, KPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk tidak menempatkan anggaran fisik di kecamatan dan kelurahan. Hal itu untuk menghindari permasalahan dugaan korupsi berulang di Pemkot Semarang.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti dengan tegas menyatakan jika Pemkot Semarang menindaklanjuti rekomendasi KPK.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Serta menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat bawah.